WARTA IMAM

Kemiskinan, Lingkungan Hidup Dan Keadilan Sosial

Kemiskinan dan lingkungan hidup serta pelayanan kepada rakyat kecil menjadi perhatian banyak orang. Pengabdi keadilan harus jeli memahami hubungan antara pemberantasan kemiskinan dengan pemeliharaan lingkungan hidup. Keduanya menyangkut keadilan sosial.

Masalah lingkungan hidup semakin menjadi perhatian banyak orang. Pelayanan kepada rakyat kecil yang dikaitkan dengan usaha memelihara lingkungan hidup juga semakin diusahakan oleh banyak pihak. Maka akan semakin bermanfaat jika pengabdi keadilan dengan jeli memahami hubungan antara pemberantasan kemiskinan dengan pemeliharaan lingkungan hidup, dan sampai pada kesimpulan bahwa keduanya menyangkut soal keadilan sosial.

Persoalan lingkungan hidup sering dikaitkan dengan kemiskinan. Tragisnya, sering dikatakan bahwa orang miskinlah yang berusaha merusak lingkungan hidup. Orang-orang miskin harus diusir agar tercapai program kota yang bersih, segar dan nyaman, dengan harapan hanya demi mendapat Adipura. Rumah-rumah kumuh dibakar, jalan-jalan dibersihkan dari kegiatan para pedagang kaki lima dan pedagang asongan. Supaya selalu ada pemandangan yang sedap, diadakan razia terhadap para gelandangan.

Masyarakat dimobilisasi supaya berswadaya menjaga dan menciptakan kota dan kampung yang bersih. Secara tidak langsung dianjurkan agar dibangun pagar-pagar besi atau pagar tembok dan dianjurkan dibuat seragam. Pagar alam yang hijau malah ditebang. Program semacam ini jelas membebani penduduk miskin.

Kecuali itu, orang miskin yang tinggal dekat dengan hutan sering dikejar-kejar karena mereka menebang pohon untuk keperluan kayu bakar. Sementara pengusaha penebang hutan selalu bisa lolos dari kontrol karena ada permainan yang tersembunyi.

Baca juga :

Pengabdi Keadilan dan Rakyat Kecil

Kesucian Hidup Kaum Miskin

Pengabdi Keadilan dan Ikatan Primordial

Masalah Keadilan Sosial

Persoalan lingkungan hidup tidak dapat dipisahkan dari asas keadilan sosial. Bertentangan dengan asas keadilan sosial adalah kesenjangan yang semakin lebar, yaitu perbedaan mencolok antara kelompok kaya, berkuasa, dengan sebagian besar massa rakyat miskin di suatu negara, serta perbedaan mencolok antara negara-negara kaya dengan negara-negara miskin. Perbedaan mencolok ini bukan terjadi secara alamiah, begitu saja, tetapi dibuat oleh manusia.

Tata ekonomi, politik, sosial internasional dan nasional telah menyebabkan kepincangan di atas. Dan tata ekonomi, politik, sosial internasional dan nasional ini diciptakan dan dipertahankan oleh pihak-pihak yang kaya dan berkuasa, karena memang menguntungkan mereka. Gaya hidup kelompok kaya ini diresapi oleh budaya konsumerisme, suatu budaya yang mendorong orang untuk terus-menerus menaikkan tingkat konsumsinya bahkan, selalu diciptakan kebutuhan-kebutuhan baru yang sebetulnya tidak perlu dan tidak mendesak sama sekali. Padahal, masih banyak orang yang belum dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan dasar mereka. Budaya konsumerisme ini menyebabkan orang menghabiskan sumber daya dengan cara yang berlebihan dan tak teratur. Padahal tidak semua sumber daya alam ini dapat diperbaharui lagi. Dengan kata lain, banyak sumber daya alam akan habis dikonsumsi. Demikian, budaya konsumerisme mengabaikan kewajiban dan tugas terhadap generasi umat manusia masa mendatang.

Juga merupakan kenyataan bahwa barang konsumsi orang kaya pada umumnya diproduksi dengan teknologi padat modal, kurang menyerap tenaga kerja. Akibatnya, banyak orang sulit mendapatkan pekerjaan atau terpaksa menganggur. Kenyataan ini diperkuat oleh kepincangan struktural dalam sistem ekonomi negara berkembang, termasuk Indonesia, khususnya antara sektor modern dan sektor tradisional (pedesaan). Proses pertumbuhan hanya terjadi di sektor modern, sementara sektor tradisional justru mengalami kemandegan, atau kalau boleh dikatakan, kemunduran.

Sebagai bukti adalah yang dikemukakan oleh Menteri Pertanian dalam rapat kerja dengan komisi IV DPR tanggal 8 Juli 1992 (Kompas, 9/7/92), bahwa kenaikan nilai tukar petani dalam periode 1980-an hanya di bawah satu persen. Kenaikan ini menunjukkan rendahnya kenaikan pendapatan petani dari tahun ke tahun, yang sama sekali tidak sebanding dengan kenaikan harga barang.

Persoalan-persoalan kemudian menumpuk di sektor yang justru di luar rencana pembangunan pemerintah, yaitu “sektor informal”. Sektor informal menjadi pelarian paling akhir para pencari kerja yang tumbuh subur akibat pemiskinan yang ditimbulkan oleh sektor modern di kota-kota. Akan tetapi sektor informal tersebut tidak mampu menyerap kelebihan tenaga kerja pedesaan, yang sengaja berpindah masuk ke kota-kota karena rendahnya pendapatan di pedesaan.

Pembangunan ekonomi, yang ditandai oleh perbedaan tajam antara sektor modern yang dikuasai oleh kelas elite yang memegang kuasa politik, ekonomi serta militer dengan sektor pedesaan yang dikelola oleh mayoritas masyarakat desa, cenderung menguntungkan masyarakat yang bergerak di sektor modern, yakni masyarakat kota. Kebijakan diambil dengan orientasi yang berbias (berat sebelah) ke kota.

Akibatnya, orang-orang desa, khususnya kaum muda desa, akan berbondong-bondong berpindah ke kota-kota. Demikian, di kota muncul kelompok warga kota kelas dua yang membangun ekonominya sendiri, yaitu di sektor informal berukuran kecil, “self-employed” (mengerjakan sendiri, tidak menggunakan tenaga kerja lain), kekeluargaan, upah rendah, produktiitas kerja rendah, kegiatan ekonomi dilakukan tanpa izin resmi, sehingga mudah menjadi obyek penggusuran, berpindah-pindah dan serba tidak menentu.

Kenyataan gelap ini jelas tidak dapat dituduhkan sebagai penyebabnya ialah orang miskin. Sebagai penyebabnya adalah kebijakan ekonomi yang dijalankan. Maka, perusak lingkungan bukanlah pertama-tama orang miskin, tetapi kelompok kaya, elite politik dan ekonomi yang menentukan dan menjalankan kebijakan ekonomi.

Baca juga :

Pengabdi Keadilan, Ikan dan Kail

Membangun Paguyuban Kaum Marginal

Konflik Klas dan Perubahan Sosial

Hak Umat Manusia atas Semua Barang

Budaya konsumerisme bersumber dari paham yang salah mengenai hak milik. Hak milik pribadi dianggap bersifat absolut dan tanpa syarat, tidak terikat oleh kewajiban-kewajiban sosial. Padahal, hak milik itu selalu mempunyai kewajiban atau fungsi sosial. Hak milik pribadi bukanlah hak yang absolut, tanpa syarat, sebab hak itu berada di bawah hak umat manusia atas semua barang-barang material.

Bumi dengan segala isinya diperuntukkan bagi seluruh manusia dan segala bangsa, maka harus dibagikan dengan adil. Orang harus membedakan apa yang dibutuhkan bagi dirinya dan apa yang berlebihan. Orang hanya mempunyai hak atas barang-barang yang penting dan dibutuhkan bagi dirinya, tetapi ia sudah tidak mempunyai hak atas barang-barang yang berlebihan, barang-barang yang sebenarnya tidak ia perlukan. Adalah kecenderungan orang untuk menganggap semua barang penting bagi dirinya, dan selalu merasa tidak ada barang yang tidak ia perlukan.

Untuk mengerti fungsi sosial hak milik, orang harus menyadari adanya interdependensi atau saling ketergantungan antara orang yang satu dengan orang lain, antara kelompok yang satu dengan kelompok lain, antara negara yang satu dengan negara yang lain. Tidak ada orang, kelompok, atau negara yang dapat menganggap bahwa semua yang diperoleh atau dihasilkan melulu karena usaha, kerjanya sendiri. Sedikit atau banyak hasil itu diperoleh karena jasa, bantuan orang, kelompok, negara lain. Dan dalam interdependensi itu, ada pihak yang kurang diuntungkan daripada pihak yang lain, khususnya hal ini terjadi pada pihak yang lebih lemah. Maka secara moral, karena interdependensi yang pincang ini, pihak yang lebih kuat berkewajiban untuk mengembalikan bagian kepada pihak yang lebih kurang diuntungkan.

Baca juga :

Memerdekakan Kelompok Marginal

Pendidikan Politik

Hak Politik

Karena kecenderungan orang untuk menganggap semua barang penting bagi dirinya, sehingga semakin tingga tingkat konsumsinya, maka organisasi orang miskin yang akan menuntut hak-hak mereka dan memaksa kelompok kaya agar rela melepaskan barang-barang yang sebetulnya tidak mereka perlukan perlu didirikan. Demikian, organisasi orang miskin akan dapat membendung budaya konsumerisme dan keserakahan kelompok kaya.

Organisasi orang miskin ini harus bersifat politis, artinya orang miskin dengan organisasinya dapat ikut terlibat dalam kegiatan politik. Keterlibatan politik ini penting sebab di bidang sosial dan ekonomi baik nasional maupun internasional keputusan akhir terletak pada kekuatan politik. Maka, kebijaksanaan depolitisasi, massa mengambang jelas bertentangan dengan hak asasi manusia untuk berserikat, berorganisasi, berpolitik.

Tuntutan-tuntutan para pemimpin negara berkembang kepada negara kaya akan perlunya tata internasional ekonomi, politik, komunikasi dan informasi baru, akan mendapat kepercayaan, kalau mereka sendiri di dalam negara menjunjung tinggi asas demokrasi. Kalau tidak, mereka sesungguhnya menjalankan penilaian moral ganda : di satu pihak menuntut demokratisasi dalam hubungan internasional, di lain pihak di dalam negeri anti demokratisasi, tidak memberi atau menjunjung hak-hak demokrasi rakyatnya. Mereka ini hanya akan ditertawakan banyak orang, karena di forum internasional mereka mengecam budaya konsumerisme negara kaya, tetapi kenyataan mereka juga kaya raya, kurang  lebih sama kayanya dengan elite negara kaya.

Baca juga :

Kesucian Politik

Suara Hati

Tulisan ini pernah dimuat di Harian KomPas, 12 Noember 1993.   

Advertisements
Advertisements

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *